Selasa, 10 Juli 2007

Tingkat Kesehatan Bank

Tata cara penilaian tingkat kesehatan bank telah mengalami revisi beberapa kali. Hal ini menunjukan betapa dinamisnya perkembangan perbankan diindonesia, maka penyempurnaan serta perubahan-perubahan tersebut pasti akan selalu dilaksanakan oleh otoritas moneter guna disesuaikan dengan kondisi dan perbankan dimasa mendatang.
Untuk lebih jelasnya kita perlu melihat secara cermat apa saja perbedaan-perbedaan antara ketentuan lama yang diatur dalam SK Direksi BI NO.26/23/KEP/DIR tanggal 29 mei 1993 dengan ketentuan baru sebagaimana ditetapkan dalam SK Direksi BI NO.30/11/KEP/DIR tanggal 30 april 1997.
Adapun pokok-pokok perbedaan antara tata cara penilaian tingkat kesehatan bank umum sebagaimana diatur dalam SK Direksi BI tanggal 30 april 1997 dengan ketentuan lama ( 29 mei 1993 ) adalah sebagai berikut :

1. Faktor permodalan
Berdasarkan ketentuan baru ( 30 april 1997) bank-bank diwajibkan untuk memelihara kewajiban penyediaan modal minimum (KPMM/CAR) sekurang-kurangnya 8%. Oleh karna itu, cara penilaian terhadap rasio modal yang kurang dari 8% dalam ketentuan yang baru diberikan predikat kurang sehat, maksimum dengan nilai kredit 65

2.Faktor kualitas aktiva produktif
Salah satu komponen dalam penilaian factor (KPA) dalam ketentuan lama yaitu perbandingan antara jumlah penyisihan penghapusan aktiva produktif (PPAP) terhadap jumlah aktiva produktif yang diklarifikasikan (APD), dalam ketentuan baru ( 30 april 1997) digantikan dengan komponen PPAP yang telah dibentuk terhadap penyisihan penghapusan aktiva produktif yang wajib dibentuk oleh bank ( PPAPWD)

3.Faktor management
Penilaian factor manajemen yang dalam ketentuan (29 mei 1993) didasarkan pada penilaian terhadap 250 aspek yang terkait dengan manajemen permodalan, kualitas aset, rentabilitas, dan likuiditas diubah dengan nilai yang didasarkan pada 100 aspek dengan memberikan penekanan pada manajemen umum dan manajemen resiko yang melekat pada berbagai kegiatan usaha bank.
Khusus untuk bank umum bukan devisa, penilaian manajemen hanya didasarkan atas 85 aspek, karena 15 aspek lainnya khusus berkaitan dengan kegiatan usaha bank umum devisa.

4.Faktor likuiditas
Pengukuran rasio kredit yang diberikan oleh bank terhadap dana pihak ketiga yang diterima sebagai salah satu komponen yang dinilai dalam factor likuiditas dalam ketentuan lama ( 29 mei 1993) semula dinilai tidak sehat 0 untuk rasio 110% atau lebih dan sehat dengan nilai 100 untuk rasio kutang dari 110%, dalam penilaian baru ( 30 april 1997 ), pengukurannya dilakukan dengan cara berjenjang sejalan dengan penilaian terhadap komponen lainnya.

5.Pelaksanaan ketetapan yang mempengaruhi penilaian tingkat kesehatan.
Ketentuan baru (30 april 1997) mencabut semua ketentuan lama (29 mei 1993 ), namun tidak mencabut ketentuan SK Direksi BI No. 30/4/KEP/DIR tanggal 4 april 1997 dan SK Direksi BI No. 29/192/KEP/DIR tanggal 26 mater 1997. kedua SK direksi BI tersebut menetapkan bahwa pemenuhan kredit usaha kecil (KUK) dan kredit export (KE) tidak lagi dikaitkan dengan penilaian tingkat kesehatan bank.
Dengan demikian ketentuan tentang tingkat kesehatan bank yang baru tidak lagi memasukkan pemenuhan kedua ketentuan tersebut, yaitu KUK dan KE dalam penilaian tingkat kesehatan bank. Diluar perbedaan-perbedaan itu, pada prinsipnya penilaian tingkat kesehatan bank adalah sama.

PENILAIAAN TINGKAT KESEHATAN BANK UMUM
SK Direksi BI No. 30/11/KEP?DIR tanggal 30 april 1997 ( ketentuan-ketentuan tentang penilaian tingkat kesehatan yang baru) menyatakan bahwa kesehatan suatu bank merupakan kepentingan semua pihak yang terkait, baik pemilik dan pengelola bank, masyarakat pengguna jasa bank maupun BI selaku pembina dan pengawas bank .

Tidak ada komentar: